Polsek Lubai Ungkap Kasus Pencurian Truk, Empat Pelaku Teridentifikasi
On Oktober 02, 2026
Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM, Lensadesa.com — Unit Reskrim Polsek Lubai, Polres Muara Enim, mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil truk yang terjadi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Perkara tersebut menjadi bagian dari Target Operasi (TO) Ops Pekat I Musi 2026 dan ditangani Unit Reskrim Polsek Lubai berdasarkan laporan polisi LP/B/32/III/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB. Lubai, tanggal 13 Maret 2026.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya, yakni MN (34) dan IR (36), telah diamankan dalam perkara pencurian yang ditangani Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur. Sementara FT alias Gatot (37) juga telah diamankan, sedangkan satu orang lainnya berinisial S (36) masih berstatus DPO.
Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, mobil truk milik pelapor yang sebelumnya berada di dalam garasi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, diketahui sudah tidak berada di tempat.
Kejadian bermula ketika suami pelapor bernama Rendi membuka pintu rumah dan melihat mobil truk yang berada di dalam garasi telah hilang. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.
Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning, nomor polisi BE 8719 SP, nomor rangka MHMFE74P5FK141774, nomor mesin AD34TL26720, tahun 2015, beserta STNK asli atas nama Nanang Setiawan, telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp250 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Pengungkapan perkara dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Lubai memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku yang telah diamankan dalam perkara lain di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lubai Ipda A. Mahalli Ramadhoni, S.H., M.H., mendapat informasi dari Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda Fahrozi melalui sambungan telepon.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu DPO dalam perkara pencurian mobil truk milik pelapor, yakni Muhamad Nawi bin Mashur, telah diamankan oleh gabungan Tim Opsnal Shadow Walet OKU Timur bersama Polsek Madang Suku II.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Srigala Lubai untuk berangkat ke wilayah hukum Polres OKU Timur.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Nawi. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian mobil truk milik pelapor bersama sejumlah rekannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan mengenai keterlibatan Imam Rifa'i bin Mujiono, Febio Testy alias Gatot bin Arifin Sarju, serta Saprizal yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning yang telah dibuat towing dengan nomor polisi terpasang B 9432 HDB, nomor rangka MHMFE75PCK019201 dan nomor mesin 4D34TH75810.
Sementara itu, proses penyidikan perkara masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lubai.
Rencana tindak lanjut penyidik meliputi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, mengamankan serta menyita barang bukti, kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Lubai juga masih melakukan upaya untuk mencari keberadaan Saprizal yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kerja lanjutan Unit Reskrim Polsek Lubai dalam menelusuri perkara pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan masyarakat, term