TUDUHAN PATAH, NAMA BAIK KEMBALI MINTARIA- SAYFUL BAHRI BEBAS MURNI DI PN KAYUAGUNG
On April 19, 2026
Pewarta: Tim Liputan
Lensadesa. Com-
Putusan dibacakan secara online oleh Ketua Majelis Yoshito Siburian, S.H. didampingi hakim anggota Anisa Putri Handayani, S.H. dan *Danang Prabowo Jati, S.H., M.H., Jumat (17/4/2026).
“Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, maupun penadahan dalam dakwaan alternatif kedua, tegas hakim ketua.
Dari Penangkapan Hingga Perlawanan di Sidang Perkara bermula 22 November 2025 pukul 01.30 WIB. Saksi Yones yang patroli di kebun PT Bumi Sawit Permai Blok I 8/9 Divisi III Desa Kayu Ara, Kec. Muara Kuang, Ogan Ilir melihat keduanya masuk areal dengan truk.
Empat saksi keamanan lalu memberhentikan truk dan mendapati 4 ton brondolan sawit.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Muara Kuang. JPU Kejari Ogan Ilir Indah Huwaida, S.H. mendakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G dan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP atas kerugian perusahaan Rp14 juta.
Namun tim penasihat hukum Rudi Haika, S.H., Angga Saputra, S.H., Yoga Handika, S.H., dan Mujaddid Islam, S.H., M.H., CLA. membantah.
“Klien kami bukan pencuri ataupun penadah, murni membeli kelapa sawit yang ada tersebut,” tegas Rudi di persidangan.
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti.
Keduanya diperintahkan bebas seketika dari tahanan dan diberi rehabilitasi sosial untuk memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Barang bukti 1 unit truk canter bak mati warna kuning beserta kunci kontak, 1 unit HP VIVO hitam, 1 unit HP OPPO A5 putih, serta brondolan sawit dalam jumlah banyak dikembalikan kepada para terdakwa.
“Hari ini keadilan benar-benar terasa. Klien kami akhirnya bebas, dan bersama itu, air mata keluarga yang selama ini tertahan pun pecah menjadi haru,” ungkap Rudi Haika, S.H.
Ia menyebut kliennya sejak awal tidak bersalah, tapi harus menanggung beban berat selama 5 bulan.
“Terpisah dari keluarga, kehilangan penghidupan, dan menghadapi stigma. Putusan ini bukan hanya membebaskan mereka, tetapi juga mengembalikan harapan yang sempat hilang sekaligus memulihkan nama baik.”
“Kami berharap setelah ini, klien kami dapat kembali hidup dengan tenang, memeluk keluarganya, dan melanjutkan kehidupan tanpa bayang-bayang masa lalu,” lanjutnya.
“Keadilan mungkin datang terlambat, tetapi dengan putusan akhir klien kami bebas, ini benar-benar hadir.”
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Kayuagung yang memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Rudi.
Menurutnya, putusan ini mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan yang jujur dan berintegritas.
“Kami berharap putusan ini menjadi cerminan bahwa hukum ditegakkan dengan hati nurani, sehingga setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tutupnya.


















































