KAI Bersama Aparat dan Pemerintah Desa Suka Merindu Tutup Perlintasan Ilegal
On Mei 22, 2026
Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensa desa. Com.
Kegiatan penutupan dan sosialisasi keselamatan ini berlangsung di jalur rel yang selama ini digunakan warga secara tidak resmi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Suka Merindu Ensamora, S.Pd, anggota Polsek Lubai, anggota Koramil 404-08/RL, staf Kecamatan Lubai, serta petugas dari KAI.
Seluruh pihak tampak kompak berdiri bersama di atas rel sambil memegang spanduk bertuliskan “PERLINTASAN SEBIDANG DITUTUP!”.
Dalam spanduk tersebut KAI menyampaikan pesan tegas: _“Satu Perlintasan Ditutup, Ribuan Nyawa Diselamatkan”_.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan akses jalan alternatif yang lebih aman dan tidak melintasi jalur kereta api secara ilegal.
Langkah penutupan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin resmi demi mencegah kecelakaan.
Kepala Desa Suka Merindu, Ensamora S.Pd, menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan warga.
“Kami bersama KAI, Polsek, dan Koramil sepakat menutup perlintasan ini. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” ujarnya di lokasi.
Petugas KAI menambahkan bahwa perlintasan liar sangat berisiko tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.
Di bagian bawah spanduk tertulis ajakan: _“Disiplin di Perlintasan, Bentuk Kepedulian Terhadap Nyawa”_.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara KAI, aparat keamanan, dan pemerintah desa dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.
Diharapkan, setelah penutupan ini, tidak ada lagi aktivitas masyarakat yang membahayakan diri dengan melintas di jalur ilegal.














































