TEAM SERIGALA LUBAI BURU KOMPLOTAN PENCURI TRUK, SATU PELAKU DIBEKUK DI OKU TIMUR
On September 03, 2026
Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM, Lensadesa.com – Unit Reskrim Polsek Lubai, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil truk yang terjadi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam (2/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA A Mahalli Ramdhoni, SH., MH dan Team Serigala Lubai.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, satu unit Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2015 yang berada di dalam garasi di Desa Pagar Dewa diketahui telah hilang.
Kendaraan tersebut dilaporkan memiliki nilai kerugian sekitar Rp250 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Desa Cikarang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH bersama personel langsung bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pencarian, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitar masjid Desa Cikarang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FT (37) tanpa perlawanan.
Saat pemeriksaan awal, FT belum mengakui keterlibatannya. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Polres OKU Timur.
FT selanjutnya diperlihatkan kepada seorang pria berinisial IR (36) yang telah diamankan dalam perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, FT akhirnya mengakui keterlibatannya dalam perkara dugaan pencurian mobil truk tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat. FT telah diamankan, sementara IR telah diamankan dalam perkara lain di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, berinisial S (36) dan N (35), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning yang telah dibuat towing, dengan nomor polisi terpasang B 9432 HDB, nomor rangka MHMFE75PCK019201, dan nomor mesin 4D34TH75810.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH bersama Unit Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga memburu dua terduga pelaku yang masih berstatus DPO.
Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Polsek Lubai berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





