Ticker

6/recent/ticker-posts

Ka subsektor polsek Rambang Lubai sambangi Kantor Desa Lecah himbau larangan penggunaan orgen pada malam hari





 Pewarta: Iwan Brata Darma Muara Enim Lensa Desa 

 Ka subsektor Polsek Rambang Lubai Iptu purwito melaksanakan kegiatan sambang ke Kantor Desa Lecah untuk menyampaikan himbauan terkait larangan penggunaan alat musik jenis orgen pada malam hari. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan lingkungan di malam hari. Dalam sambang tersebut Kasupsektor polsek Rambang Lubai Iptu purwito di sambut langsung Oleh Kepala Desa Lecah Edi Herman jaya disampaikan pesan bahwa penggunaan alat musik jenis orgen pada jam-jam malam dapat mengganggu istirahat warga sekitar. “Kami memahami bahwa kegiatan sosial budaya memiliki tempatnya, namun mari kita tetap menghormati waktu istirahat bersama agar tidak mengganggu ketenangan warga lain, Himbauan ini diterima dengan baik oleh Kepala Desa Lecah bersma perangkat desa yang hadir dalam sambang. Mereka menyambut positif langkah Polsek Rambang lubai untuk menciptakan lingkungan yang lebih tenang pada malam hari. Kepala Desa Lecah juga berpendapat bahwa koordinasi antara pihak kepolisian adalah langkah yang baik dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan sosial dan ketentraman lingkungan. tujuan dari sambang ini adalah untuk membangun kesadaran bersama dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. “Kita ingin masyarakat merasa nyaman dan aman di lingkungan tempat tinggalnya. Mari bersama-sama menjaga kebersamaan dan harmoni,” Diharapkan, himbauan ini akan meresap dalam kesadaran masyarakat Desa Lecah sehingga penggunaan alat musik pada malam hari akan lebih diperhatikan agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman bersama. Dengan kolaborasi antara warga dan Polsek, diharapkan akan terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua penduduknya.

Posting Komentar

0 Komentar