Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM
MEDIA LENSA DESA. COM
ES (29)ditangkap aparat Polsek Rambang Lubai, karena melakukan pencurian Kurang Lebih 60 kg getah karet Area Afdeling IV Blok F4 PTPN 7 Unit Beringin Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.Pada Hari sabtu tanggal 03 agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib telah terjadi pencurian getah karet Milik PTPN I Regional 7 Beringin di afd IV blok f4 PTPN I Regional 7 Beringin Desa sumber Mulia kecamatan lubai ulu kabupaten Muara enim yang di lakukan oleh ES , Kejadian tersebut bermula Ketika security PTPN I Regional 7 Beringin PTPN VII beringin melakukan patroli di Afdeling IV blok f 4 Milik PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kab Muara Enim melihat 3 (tiga) orang pelaku sedang menyadap batang karet milik PTPN I regional 7 Beringin di afd IV Blok f 4 satu persatu dengan menggunakan pisau sadap hingga seluruh sadapannya tersebut sebanyak Kurang lebih 1800 batang karet, lalu setelah Itu pelaku mengambili getah karet hasil sadapannya dari tiap mangkok mangkok getah satu persatu pada batang karet kemudian di kumpulkan ke dalam ember plastic warna hitam lalu di masukkan ke dalam karung plastic warna Putih, kemudian ketika para pelaku membawa gateh karet hasil curiannya keluar dari areal afdeling IV Blok f 4 PTPN I Regional 7 beringin, di lakukan Penangkapan oleh security PTPN I regional 7 beringin, Alhasil 1 (satu) orang yang Berinisial ES berhasil tertangkap beserta barang buktinya berupa 1 ( satu) buah Pisau sadap, 1 (satu) Buah ember pelatik warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda Motor Yahama Jupiter, dan 1 (satu) karung pelastik warna Putih berisi getah karet seberat 60 Kg Kemudian di serahkan ke Polsek Rambang Lubai, sedangkan 2 (dua) pelaku lainya berhasil melarikan diri, akibat kejadian tersebut korban PTPN I regional 7 Beringin Mengalami kerugian Rp 2.800.000,00 kemudian melaporkan ke polsek Rambang Lubai Menindak Lanjuti Laporan tersebut kapolsek Rambang Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. memerintahkan kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN, S.E,.M.Si dan team opsnal Elang Lubai ke TKP , mendapat perintah tersebut kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN, S.E,.M.Si dan team opsnal Elang Lubai berangkat dan sampai di PTPN I Regioal 7 beringin Desa sumber mulya Kecamatan lubai Ulu mengamankan pelaku Inisial ES yang sudah diamankan oleh security PTPN I Regional 7 beringin, di lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa kepolsek Rambang Lubai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Adapun Barang Bukti Yang Di Amankan 1 (Satu) Buah Karung plastik warna putih berisikan getah karet sebanyak ± 60 Kg
- 1 (Satu) Buah Pisau sadap
- 1 (Satu) Buah Ember plastik warna hitam
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa No.
0 Komentar