Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Pada hari Rabu , 16/10/ 2024, Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Desa Karang Agung , Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim . Rekonstruksi ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Mapolsek Rambang Lubai Kasus pembunuhan ini terjadi pada selasa , 22 September 2024, sekitar pukul 015.00 WIB, di mana korban, A seorang lelaki berusia 38 tahun, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian , leher. Perut,Belakang Tersangka dalam kasus ini adalah N Buruh berusia 38 tahun, yang beralamat di Jalan Bangau RT01/RW02 Desa Karang Raja Kecatan prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap oleh polisi sehari setelah kejadian. Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, disaksikan Oleh pengacara Jamri BN S.H. Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriadi Garna SH. MH memimpin langsung jalannya rekonstruksi dan sejumlah personil Polsek Rambang Lubai . Proses rekonstruksi dimulai dengan arahan dari Kapolsek Rambang Lubai kepada seluruh personel yang terlibat. Ia menekankan pentingnya menempati posisi yang sudah ditentukan. Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriadi Garna SH. MH membacakan kronologis kejadian sebelum memulai rekonstruksi. Dalam rekonstruksi ini, tersangka N memerankan kembali adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut, sementara korban diperankan oleh BRIPDA Heldio Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka di datangi korban pada 22/10/2024 korban A Menemui tersangka N di Mess Dusun 1 Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Untuk meminta Uang sebelumnya korban sempat menemui Saudara R yang sedang mperbaiki mobil namun Hanya di Beri Riki Dua Batang di saat korban menemui tersangka N di sanalah terjadi cekcok sehingga terjadilah pembunuhan Dalam adegan-adegan rekonstruksi, tersangka digambarkan menusuk korban di bagian k leher kanan satu kali menusuk perut sebelah kanan satu Kali sehingga korban A terjatuh menghadap kepada tersangka dan Berkat Ampun Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka membuang Sebilah senjata tajam yang ber gagang besi di lilit tapi Nilon dengan panjang 20 cm ke hutan di wilah Kecamatan Lubai Ulu Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini berjalan dengan aman dan lancar, Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan rekonstruksi diikuti dengan seksama oleh para pihak terkait, termasuk pengacara tersangka. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pengadilan tentang peran dan tindakan tersangka pada hari terjadinya pembunuhan. Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriadi Garna SH. MH dalam penutupannya menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polsek Rambang Lubai berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum mereka.
0 Komentar