Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Terduga 2 pelaku tindak pidana pencurian getah karet di kebun karet, Afdeling 4 Bloc F 11 PTPN 1 Regional 7 Beringin Desa Sumber mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim . Diamankan Polsek Rambang Lubai . Kamis (24/110/2024).
Tersangka inisial EP (30) berdomisili di Desa Sumber mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim dan WE (20) berdomisili di Desa Sumber mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Menurut Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriadi Garna SH. MH menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara Kamis Tanggal 24 Oktober 2024 diketahui sekira jam 15.30 Wb telah terjadi tindak pidana pencurian CL/ Getah Karet Beku milk PTPN 1 REGIONAL 7 yang terjadi Di Areal Aldelling 4 Blok F11 Desa Sumber Mulya Kecamatan . Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Kejadian bermula pada saat Pelapor beserta 2 (dua) orang laki- laki karyawan security PTPN 1 Regional VII sedang melaksanakan patroli rutin di areal Afdeling 4 Blok. F11, pada saat di areal tersebut pelapor melihat 3 (tiga) orang sedang mengambil CL/Latek Getah karet beku dengan berat 80 Kg (Delapan Puluh Kilo gram) milk PTPN 1 REGIONAL VII. Lalu Pelapor dan 2 (dua) orang karyawan security tersebut langsung mendekati dan mengejar 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, dan hanya tertangkap 2 (dua) orang saja yang masing-masing berinisial EP Dan W E Setelah di tanya oleh pelapor benar 2 (dua) orang tersebut mengakui telah mencuri CL/Latek Getah karet beku dengan berat 80 Kg (Delapan Puluh Kilo gram) milik PTPN I REGIONAL VII, atas kejadian pencurian tersebut pihak Perusahaan PTPN I REGIONAL VII mengalami kerugian materill CL/Latek Getah karet beku dengan berat 80 Kg (Delapan Puluh Kilo gram) yang di rupiahkan sebesar Rp. 5.498.250.- (Lima juta empat ratus Sembilan puluh delapan dua ratus lima puluh rupiah) dan pihak PTPN 1 REGIONAL VII memberi kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.Kapolsek Rambang Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. mendapat informasi bahwa Ptpn I Regional 7 Beringin berhasil mengaman pelaku yang melakukan pencurian getah karet Di Afdeling IV Blok F11 PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber mulia kecamatan Lubai Ulu kab Muara Enim. mendapat informasi tersebut kapolsek Rambang Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. memerintahkan kanit reskrim IPDA NOKY JULIAWAN, S.H.mendapat perintah tersebut IPDA NOKY JULIAWAN, S.H. memimpin team opsnal Elang Lubai berangkat menuju PTPN I Regioal 7 beringin desa sumber mulia kecamatan lubai Ulu Kabupaten Muara Enim sesampainya di TKP langsung mengamankan pelaku atas nama E P dan W E yang sudah diamankan oleh security PTPN I Regional 7 beringin, kemudian di lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa kepolsek Rambang Lubai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Selain mengamankan pelaku juga di Amankan Barang Bukti
- 1 (Satu) Buah Karung plastik warna putih berisikan getah karet sebanyak ± 80 Kg
- 3 (Tiga) Buah Ember Plastik
- 3 (Tiga) Buah Pisau sadap
0 Komentar