Berita Terbaru

Layaknya Hakim, Kades Karang Agung Bayu Virmansyah Selesaikan Perkara Sengketa Waris Warganya





Pewarta : Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
 Meski bukan hakim, tapi Kepala Desa (Kades) kerap bertindak sebagai hakim. Mereka kerap harus turun tangan meredakan konflik warga, baik pidana atau perdata. Salah satunya diceritakan Kades Karang Agung Bayu Virmansyah "Dalam menyelesaikan masalah kami terlebih dulu melalukan pendekatan secara empiris yaitu dengan mensurvei dan melihat keadaan para pihak yang berkonfilik di lapangan/di tempat," katanya  kepada wartawan Media Lensa Desa Kamis (20/2/2025). Setelah mendapatkan hasil, Kepala Desa Bayu Virmansyah mengundang tokoh agama dan tokoh adat terkemuka di desa untuk bermusyawarah mencari solusi dan strategi dalam penyelesaiannya. Kemudian mengundang para pihak yang berkonfik bersama tokoh agama dan tokoh adat terkemuka tersebut. "Dengan pendekatan secara agamis dan berkebudayaan permasalahan di desa kami 95% terselesaikan," ungkap  Kades Bayu Virmansyah . Kades Karang Agung Selalu Berharap Bisa Atasi Konflik Warga dengan Kekeluargaan Bayu Virmansyah mencontohkan kasus yang kerap ditanganinya adalah sengketa waris. Di mana warganya mayoritas adalah muslim maka pembagian waris menggunakan hukum Islam. Dalam praktiknya, kerap ada sengketa antar ahli waris karena kadang-kadang pembagiannya tidak sesuai hukum waris Islam. "Kalau sesuai hukum islam, anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan dari pewaris. Sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya," ujar Bayu Virmansyah . Acapkali pertimbangan tersebut itu menjadi konflik. Bayu Virmansyah lalu memanggil para pihak dan tokoh masyarakat sehingga bisa diselesaikan. Bayu Virmansyah juga berbagi tips lain dalam masalah itu. "Di desa kami, kalau ahli warisnya masih bersengketa, tenda kematian kita kasih bendera warna kuning. Tapi kalau tidak ada masalah, kita kasih bendera warna hijau. Maka warga jadi tahu 'oh ini masih ada sengketa'. Akhirnya keluarga itu jadi malu sendiri dan akhirnya bisa diselesaikan secepatnya," ucapnya  Kepala Desa Bayu Virmansyah juga harus turun tangan apabila ada kasus pidana ringan seperti pemukulan atau kenakalan remaja. Dari pengalamannya memimpin sejak 2022, kasus-kasus yang 'diadilinya' selesai di tingkat desa dan tidak sampai ke pengadilan. "Oh iya, kalau lagi rapat mendamaikan, para pihak jangan dalam keadaan perut kosong. Jangan sedang emosi," katanya  berbagi tips, 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments