Pewarta: Tim liputan
Kab : Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Kapolres Muara Enim AKBP Joni Eka Putra , S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna SH. MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban Taufik Anuar (38) di Dusun I Desa Gunung Raja Pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat Rumah Tingkat untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 Unit Sound Syistem Speaker Aktif Merk NIKO PT 1503 warna warna hitam melalaui kamar mandi bagian bawah Ats kejadian tersebut Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,-.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai , yang kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (16/06/2025) sekitar pukul 003.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa Pwlaku sedang Berada Di tempat Tongkrongan Tim Reskrim yang dipimpin oleh AIPDA AHMAD BELA, SH segera mendatangi nya dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku IP (30) beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Rambang Lubai untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Rambang Lubai AKP, Supriadi Garna SH. MH menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 & 5 KUHP dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »