Berita Terbaru

Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah





Pewarta: Tim liputan 
Kab : Muara Enim
Lensa Desa. Com-

 Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil mengamankan IP (30), warga Desa Gunung Raja Dusun IV, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 & 5 KUHP. 

 Kapolres Muara Enim AKBP Joni Eka Putra , S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna SH. MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban Taufik Anuar (38) di Dusun I Desa Gunung Raja  Pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat Rumah Tingkat untuk masuk ke dalam rumah. 

 Setelah berhasil masuk, pelaku  mengambil 1 Unit Sound Syistem Speaker Aktif Merk NIKO PT 1503 warna warna hitam melalaui kamar mandi bagian bawah Ats kejadian tersebut Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,-.

 Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai , yang kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (16/06/2025) sekitar pukul 003.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa Pwlaku sedang Berada Di tempat Tongkrongan Tim Reskrim yang dipimpin oleh AIPDA AHMAD BELA, SH segera mendatangi nya dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku IP (30) beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Rambang Lubai untuk proses lebih lanjut. 

 Kapolsek Rambang Lubai AKP, Supriadi Garna SH. MH menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 & 5 KUHP dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments