Pewarta : Iwan Brata Darma
Kab Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Dua pelaku, yaitu ayah tiri dan anak, J (38) dan AS (18), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang tunai sebesar Rp 100 juta dari rumah korban Robi Yanto.
Pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, ketika korban mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam dan uang simpanannya senilai Rp 100 juta yang disimpan di lemari kamar telah raib.
Team Elang Polsek Rambang Lubai berhasil menangkap pelaku AS di Polsek Kalidoni Palembang dan pelaku J di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, televisi, speaker, lemari kaca, dan receiver K-Vision.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polsek Rambang Lubai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
