Pewarta: Tim liputan
Kab Muara Enim
Lensa Desa. Com-
AIPDA DALI WARSAH, S.H., Plh. Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai, memimpin tim penangkapan dan mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah mendapat informasi bahwa DPO I sedang berada di Desa Lubai Persada.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Lubai Persada.
Kami langsung melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap pelaku," kata AIPDA DALI WARSAH dengan nada percaya diri.
Penangkapan ini tidaklah mudah, karena pelaku berusaha kabur dan mengeluarkan senjata api rakitan Laras pendek.
Namun, tim penangkapan yang dipimpin oleh AIPDA DALI WARSAH berhasil mengantisipasinya dan mengamankan pelaku.
"Pelaku mengeluarkan senjata api rakitan Laras pendek dan berusaha menembak petugas, namun kami berhasil mengantisipasinya dan mengamankan pelaku," tambah AIPDA DALI WARSAH dengan senyum bangga.
Barang bukti yang disita adalah 1 pucuk senjata api rakitan Laras pendek bergagang piber warna putih yang berukuran sekitar 15 cm dan 2 butir amunisi kaliber 9 mm.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal tersebut dan akan diproses hukum lebih lanjut," kata AIPDA DALI WARSAH dengan tegas.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polsek Rambang Lubai akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus serupa di wilayahnya.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
