Pewarta: Tim Liputan
Kab Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Pelaku, PH (40), ditangkap pada Senin (30/3/2026) pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Lubai, AKP Afrinaldi S.Sos, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Andi Trisna Eka Putra, S.H.,M.H., untuk memimpin team opsnal SERIGALA LUBAI melakukan penangkapan terhadap pelaku. "
Kami menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di desa Karang Mulia, maka kami langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata IPDA Andi Trisna Eka Putra.
Menurut keterangan saksi mata, AP (44), kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) pukul 17.45 Wib, ketika M mendapat informasi dari W, Y, A, dan A bahwa ada seseorang yang mengendarai sepeda motor membawa karung putih keluar dari kebun karet milik M.
Mereka kemudian memberhentikan pelaku dan menemukan bahwa karung putih tersebut berisi getah karet.
Pelaku mengakui melakukan pencurian getah karet di kebun milik M. Pelaku mengambil getah karet sebanyak ± 60 Kg dengan kerugian sekitar Rp 720.000.
Barang bukti yang disita antara lain 1 buah sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa Nomor Polisi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan disidangkan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Lubai, AKP Afrinaldi S.Sos, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian getah karet ini.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
