Pewarta: Tim Liputan
Kab Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Seorang pria berinisial AS (36) ditangkap saat tengah bertransaksi di depan Kantor Desa Beringin.
Kapolsek Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos. melalui laporan tertulis kepada Kapolres Muara Enim menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Banpol Polres Muara Enim pada Selasa, 07 April 2026 pukul 21.30 WIB.
Warga melaporkan bahwa AS diduga sebagai pengedar sabu di Desa Beringin, Kecamatan Lubai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 08 April 2026, Kapolsek Lubai AKP Afrinaldi. S. Sos memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Trisna Eka Putra, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal Serigala Lubai dan Kanit Patroli IPTU Mar Erwin, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah sekitar satu minggu melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi, tim berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Afrinaldi S. Sos
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB tepat di depan Kantor Desa Beringin. Saat itu, AS sedang bertransaksi dengan anggota Tim Opsnal Serigala Lubai yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 7 buah plastik klip kecil, 5 buah pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp805.000.
Pelaku yang yang BerInisial AS itu langsung diamankan ke Polsek Lubai.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
AKP Afrinaldi S. S.os mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

