Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensadesa. Com
Kedatangan tim Pol PP BKO disambut langsung oleh Kepala SDN 1 Lubai Ulu, Harnalia, S.Pd.
Sosialisasi ini menindaklanjuti SE Bupati yang menegaskan seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik dan staf sekolah, wajib menaati ketentuan jam kerja.
ASN dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa surat izin atasan dan dilarang berada di tempat umum seperti warung kopi, cafe, pasar / kalangan, atau tempat nongkrong saat jam dinas.
“Kedatangan kami untuk mengingatkan kembali bahwa ASN wajib disiplin jam kerja sesuai SE Bupati Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026.
Termasuk larangan ke warung, cafe, maupun ke pasar / kalangan saat jam kerja. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi membina agar pelayanan pendidikan makin baik,” tegas Mardiono perwakilan Pol PP BKO Lubai Ulu.
Harnalia, S.Pd menyambut baik sosialisasi tersebut. “Guru itu digugu dan ditiru. Kalau gurunya disiplin, muridnya pasti ikut disiplin.
Jangan sampai ada guru keluyuran ke pasar atau kalangan saat jam mengajar. Kami di SDN 1 Lubai Ulu siap menjalankan SE Bapak Bupati secara penuh,” ujar Harnalia, S.Pd
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara tim BKO Pol PP Kecamatan Lubai Ulu dengan Kepala Sekolah, dewan guru, dan staf SDN 1 Lubai Ulu sebagai bentuk komitmen bersama menegakkan disiplin jam kerja ASN.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »




