Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensa desa. Com
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung BKO Pol PP Mardiono didampingi Staf Kecamatan Lubai Ulu Edi Hartono Turut hadir Kepala SMPN 2 Lubai Ulu, Herwewen, S.Pd.,M.Pd beserta para guru dan tenaga kependidikan ASN.
ASN Dilarang Keluyuran Saat Jam Kerja Dalam sosialisasi tersebut, BKO Pol PP Mardiono menegaskan isi SE Bupati bahwa setiap ASN wajib masuk kerja, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
“Dilarang keras ASN meninggalkan sekolah tanpa izin atasan, apalagi nongkrong di warung kopi atau cafe saat jam kerja.
Kalau keluar wajib bawa surat izin dan bersifat sementara. Ini perintah langsung dari Bupati,” tegas Mardiono.
Kepsek Herwewen: Siap Dukung & Awasi Ketat Kepala SMPN 2 Lubai Ulu, Herwewen, S.Pd., M.Pd menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen mendukung penuh penegakan disiplin ASN.
“Kami sangat mendukung SE Bupati. Semua guru dan staf SMPN 2 Lubai Ulu akan kami awasi ketat. Jika ada yang keluar jam kerja wajib pakai surat izin dari saya,” tegas Kepsek Herwewen
Sinergi Kecamatan dan Satpol PP Staf Kecamatan Lubai Ulu, Edi Hartono yang turut mendampingi mengatakan, pihak kecamatan siap bersinergi dengan Satpol PP BKO untuk menegakkan disiplin ASN di wilayah Lubai Ulu.
“Pengawasan ini untuk kebaikan bersama. ASN harus jadi contoh disiplin untuk masyarakat,” ujar Edi Hartono.
Pengawasan Terus Dilakukan Satpol PP Muara Enim melalui BKO di setiap kecamatan akan terus melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
ASN yang terbukti melanggar akan dilaporkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
