Pewarta; Iwan Brata Darma
Lensa desa. Com
MUARA ENIM - Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Instruksi tegas ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.2/143/LU/2026 tertanggal 20 April 2026, ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lubai Ulu.
Menindaklanjuti Surat Bupati Muara Enim Nomor 600.4.15/15/DLH-II/2026 dan Perbup Muara Enim Nomor 28 Tahun 2019, Sekretaris Kecamatan Lubai Ulu Raden Kusama Jaya, S.T mengeluarkan 5 poin penting yang wajib dipatuhi pelaku usaha:
5 POIN TEGAS KECAMATAN LUBAI ULU:
1. Setiap pelaku usaha wajib membatasi penggunaan kantong plastik.
2. Dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai.
3. Wajib sediakan alternatif ramah lingkungan, seperti tas belanja guna ulang atau kantong non plastik.
4. Wajib himbau konsumen bawa tas belanja sendiri.
5. Wajib pasang pemberitahuan pengurangan kantong plastik di lokasi usaha.
Sanksinya jelas Pemkab Muara Enim melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengawasan.
Bagi pelaku usaha yang bandel, teguran dan sanksi sesuai peraturan sudah menanti.Gading retak karena diinjak stom. Lingkungan rusak karena sampah plastik yang tak terkendali.
Surat ini jadi bukti Lubai Ulu serius menjaga bumi. Mulai dari warung, toko, pasar, sampai minimarket wajib ikut aturan.
Untuk masyarakat Lubai Ulu, mulai biasakan bawa tas belanja sendiri dari rumah. Kurangi kantong plastik, selamatkan anak cucu dari tumpukan sampah.
Aturan sudah turun. Tinggal kesadaran kita yang menentukan. Mari dukung Lubai Ulu jadi kecamatan bebas sampah plastik Karena bumi yang sehat warisan terbaik untuk generasi selanjutnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

