Berita Terbaru

Camat Lubai Ulu Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan






Pewarta: Iwan Brata Darma

PALEMBANG Lensa desa. Com– Camat Lubai Ulu, Taufik Azrulah, S.Sos., menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Fave Hotel Palembang pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala perangkat daerah, camat, serta pemangku kepentingan terkait dari Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas. 


Kehadiran peserta bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta instansi terkait yang memberikan pemaparan mengenai kebijakan, regulasi, dan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.


 Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang ada di masyarakat. 

Camat Lubai Ulu, Taufik Azrulah, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap program penataan kawasan hutan.

 Menurutnya, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan lahan tanpa mengabaikan fungsi dan kelestarian kawasan hutan. 

"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai langkah-langkah penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

 Diharapkan informasi yang diperoleh dapat menjadi acuan dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Lubai Ulu," ujar Taufik Azrulah, S.Sos.

 Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah terkait penataan kawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments