Berita Terbaru

Team Serigala Lubai Amankan Seorang Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencurian Rumah di Karang Sari



Pewarta: Iwan Brata Darma

MUARA ENIM, Lensa Desa – Unit Reskrim Polsek Lubai yang tergabung dalam Team Serigala Lubai mengamankan seorang pria berinisial E.Y. (30) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.


Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Andri Tep, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VII/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB Lubai, tertanggal 8 Juli 2026.


Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV RT 15 Desa Karang Sari. Pelapor melaporkan bahwa rumahnya diduga dimasuki seseorang melalui jendela belakang yang diduga dirusak terlebih dahulu.


Menurut laporan yang diterima polisi, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya satu unit tablet Android Pro12, satu unit telepon genggam Vivo, satu unit impact wireless, serta satu unit mesin gerinda.

 Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6.650.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Lubai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Team Serigala Lubai memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perintah Kapolsek Lubai, Kanit Reskrim bersama personel Team Serigala Lubai dan anggota Subsektor bergerak menuju lokasi. Menurut keterangan kepolisian, saat akan diamankan, pria berinisial E.Y. diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. 

Selanjutnya, Petugas Cepat dan sigap sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut, berdasarkan hasil penyidikan awal, E.Y. telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Android Pro12 warna biru muda dan satu unit telepon genggam Vivo S1 Pro warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki.

Saat ini penyidik Polsek Lubai masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments