Pewarta: Iwan Brata Darma
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/87/VII/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB Lubai, tertanggal 8 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Suwandi (38), seorang petani warga Desa Karang Sari, mendapati rumahnya telah dibobol saat pulang dari kebun.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak kunci jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga sebelum keluar melalui pintu belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit tablet Android Pro12, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit impact wireless, serta satu unit mesin gerinda merek RIYO. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.650.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Serigala Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andri Tep, S.H., M.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang terduga pelaku.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, atas arahan Kapolsek Lubai AKP Aisen Hawer, S.H., tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Menurut pihak kepolisian, saat proses penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Polsek Lubai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial E.Y. (30), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis yang beberapa kali pernah menjalani hukuman dalam perkara pidana.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Android Pro12 warna biru muda dan satu unit telepon genggam Vivo S1 Pro warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik Polsek Lubai masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
