Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM Lensa desa. Com— Polsek Lubai Polres Muara Enim terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya sebagai upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah arahan Kapolsek Lubai, AKP Aisen Hower, S.H., dan disampaikan oleh Kanit Patroli Polsek Lubai, Aiptu Robial, kepada warga.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutlah, dampak asap bagi kesehatan dan lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.
Aiptu Robial mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembakaran
Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan merupakan persoalan sepele. Perbuatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan membakar hutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar, tergantung pada unsur perbuatan, lokasi, akibat yang ditimbulkan, serta pasal yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan menganggap membakar lahan sebagai hal biasa. Api bisa dengan cepat meluas dan menimbulkan kerugian yang besar.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutlah dan tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar Aiptu Robial.
Asap Karhutlah Dapat Membahayakan Kesehatan
Polsek Lubai juga mengingatkan bahwa Karhutlah tidak hanya merusak lingkungan.
Asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorokan, batuk, sesak napas serta gangguan pernapasan.
Asap pekat juga dapat mengurangi jarak pandang sehingga membahayakan pengguna kendaraan di jalan raya. Selain itu, kualitas udara yang buruk dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. melalui jajarannya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi Karhutlah.
“Pencegahan Karhutlah merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan, jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan segera laporkan apabila menemukan titik api,” tegasnya.
Polsek Lubai berkomitmen untuk terus melakukan patroli, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya Karhutlah serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubai.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »