Berita Terbaru

Team Serigala Polsek Lubai Bergerak Cepat! Pencurian Sawit PTPN 1 Regional 7 Berhasil Diungkap


Pewarta: Tim Liputan

MUARA ENIM,  Lensadesa. Com— Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim kembali membuahkan hasil. Dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN 1 Regional 7 Beringin berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (48). Sementara seorang rekannya berinisial M berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di kebun sawit PTPN 1 Regional 7 Beringin, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Aksi tersebut diketahui ketika petugas keamanan PTPN 1 Regional 7 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar kebun, tepatnya di belakang mess PPKR. Petugas melihat sinar lampu senter yang mencurigakan dari dalam areal perkebunan.

Merasa curiga, pihak keamanan kemudian menghubungi Polsek Lubai. Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.

Team Serigala Lubai Bergerak Cepat
Sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH memerintahkan Lakhar Kanit Reskrim AIPDA Dali Warsah, S.H. bersama anggota Team Serigala Lubai untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas bersama pihak keamanan PTPN 1 Regional 7 kemudian melakukan penyisiran di lokasi. Petugas menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan aktivitas memanen buah sawit.

Dalam penindakan tersebut, H berhasil diamankan, sedangkan M berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 tandan buah segar (TBS) dengan berat sekitar 250 kilogram, satu keranjang kayu, dan satu karung plastik warna putih.

Akibat kejadian tersebut, pihak PTPN 1 Regional 7 Beringin diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp875.000.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Terduga pelaku H bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana laporan polisi LP/B/108/VIII/2026/Reskrim/Res ME/Sek Lubai tanggal 21 Agustus 2026.

Jajaran Polsek Lubai selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

Sementara terhadap M yang masih berstatus DPO, petugas terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan kesigapan Polsek Lubai Polres Muara Enim dalam merespons laporan serta menjaga keamanan di wilayah hukumnya, khususnya dalam menindak dugaan tindak pidana pencurian yang merugikan perusahaan

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments