Berita Terbaru

GERAK CEPAT RESKRIM POLSEK LUBAI! DPO Pencurian Motor Dibekuk Tim Srigala, Pelarian Berakhir di Karang Agung



Pewarta: Iwan Brata Darma

MUARA ENIM, Lensadesa.com — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubai, Polres Muara Enim, kembali membuahkan hasil. Dalam rangka pengungkapan TO Ops Sikat I Musi 2026, Tim Srigala Lubai berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai DPO kasus pencurian sepeda motor.

Terduga pelaku berinisial HA (22), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Lubai pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Talang Jawa, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi Kepala Desa Karang Agung, Virmansyah, mengenai keberadaan DPO yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Mahalli Ramadhoni, S.H., M.H. bersama Tim Srigala Lubai bergerak menuju lokasi.

Setibanya di Desa Karang Agung, Unit Reskrim Polsek Lubai berkoordinasi dengan Kepala Desa Virmansyah. Dari hasil informasi di lapangan, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di sekitar pinggir jalan Talang Jawa.
Unit Reskrim Polsek Lubai bersama Tim Srigala Lubai, didampingi Kepala Desa dan warga, langsung melakukan penangkapan. 

Terduga pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial RW (26), yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubai pada 4 Agustus 2026.

Motor Hilang Saat Korban Belanja
Kasus tersebut bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban R (45) datang ke warung milik Sita di Desa Karang Agung untuk membeli kebutuhan dapur.

Usai berbelanja, korban menuju tempat sepeda motornya diparkir. Namun, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BG 5640 DAS sudah tidak berada di lokasi.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lubai. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Unit Reskrim Polsek Lubai kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, RW, pada 4 Agustus 2026. Dari pengembangan perkara tersebut, polisi terus memburu rekannya yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Hingga akhirnya, berkat informasi masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubai, keberadaan HA berhasil diketahui dan diamankan di kawasan Talang Jawa, Desa Karang Agung.

Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5640 DAS, nomor rangka MH1JM9137PK269322, nomor mesin JM91E-3264282, tahun 2023, beserta STNK asli.

Perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Lubai dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026. Para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lubai masih melakukan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti serta pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat Unit Reskrim Polsek Lubai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan DPO.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments