KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan. Dengan ini diberitahukan bahwa agenda Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Muara Enim pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 -2025 dilaksanakan pada tanggal , 13 November 2024. Pelaksanaan Reses tersebut dilaksana kan di masing-masing Daerah Pemilihan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »