Pewarta: Iwan Brata Darma
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Dalam pembentukan Koperasi di desa Karang Mulya tersebut turut dihadiri oleh jajaran kecamatan, Babinsa dan Babinkantibmas, Pendamping desa, Kepala desa dan jajaran, Ketua BPD serta Anggota juga segenap elemen masyarakat desa.
Berikut pengurus dan pengawasnya.
Desa Karang Mulya :
Ketua Sudianto ,
Wakil Ke Anggotaan Junieko Kriswanto
Sekatris Leni
Bendahara : Ranti suryani
Wakil Bidang Usaha: Hendrik Sutrisno
Ketua Pengawas: Hasni Spd (Kepala Desa).
Camat Lubai Ulu Taufik Azrilah S, Sos Melaui Staf nya Totong Kabri mengatakan pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia membentuk Koperasi Merah Putih.
Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ketahanan pangan, menjamin kebutuhan pokok masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal.
” Koperasi ini dibentuk menindaklanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat, juga menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »