Pewarta: Tim Liputan
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 April 2025 sekitar pukul 3.30 . WIB. Korban, Atas Nama Rudy Ardiansyah (45), meninggalkan rumah bersama istrinya untuk Membeli sayuran Di kota Prabumulih Kemudian Sekitar Pukul 05.wib Korban Pulang Dan mendapat Cerita Dari Anaknya Yang Bernama Ayu Marisa Bahwa Rumah tersebut di masuki Pencuri dan setelah mendengar cerita Anaknya tersebut Korban langsung mengecek Barang barang dan Melihat pintu belakang Sudah Rusak
Serta barang barang sudah Hilang Ats kejadian tersebut Korban Mengalami kerugian RP: 3.000.000.(Tiga Juta Rupiah) dan langsung Melaporkan Kejadian Ini Ke Polsek Rambang Lubai
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-39/IV/2025/SPKT/POLSEK LUBAI /POLRES MUARA ENIM /POLDA SUM SEL tanggal 25 April 2025,
tim Polsek Lubai segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial M (23), warga Dusun 1 Desa Air Asam Kecamatan Lubai berhasil diamankan Di Rumahnya Tanpa Perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 Kotak Hend Phone Vivo Y122
1 Obeng Pembuka Besi
1 buah Senter Kepala Warna Hitam
2 buah tabung gas Elpiji 3 kg
Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna SH. MH serta Kanitreskrim IPDA Ahmad Bella SH menjelaskan bahwa Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Rambang Lubai untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »