Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensadesa. Com
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026 tentang Disiplin dan Penindakan Jam Kerja ASN.
Hadir dalam sosialisasi tersebut anggota Pol PP BKO Kecamatan Lubai Wardison, Nasty, Riska, serta Staf Kepegawaian Kecamatan Lubai, Septi.
Hadir seluruh dewan guru dan staf SDN 1 Lubai dalam kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi, tim Pol PP BKO menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk guru, tidak boleh keluyuran di saat jam kerja/dinas seperti ke pasar atau kalangan tidak boleh nongkrong di warung kopi, cafe, dan dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin atasan saat jam mengajar.
"Sesuai SE Bupati Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026, akan ada penindakan tegas bagi ASN yang melanggar jam kerja.
Guru tidak boleh keluyuran ke pasar atau kalangan saat jam dinas. Ini untuk menjaga wibawa guru dan mutu pendidikan," tegas Wardison
di hadapan seluruh dewan guru SDN 1 Lubai.
Kepala SDN 1 Lubai, Harnayati, S.Pd., menyatakan komitmen penuh menjalankan SE Bupati. "
Kami ucapkan terima kasih atas sosialisasinya. Guru harus jadi teladan. Tidak ada lagi guru SDN 1 Lubai yang keluyuran ke pasar atau kalangan saat jam mengajar.
Kalau ada, kami siap untuk ditindak sesuai aturan," ucapnya.
Staf Kepegawaian Kecamatan Lubai, Septi menambahkan bahwa sanksi penindakan mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari teguran . "Sidak akan terus kami lakukan. Aturannya jelas, tidak boleh keluyuran di jam kerja," tegas Septi.
Kegiatan diakhiri foto bersama tim Pol PP BKO Kecamatan Lubai dengan Kepala Sekolah, seluruh dewan guru dan staf SDN 1 Lubai sebagai komitmen bersama menegakkan disiplin jam kerja ASN sesuai SE Bupati Muara Enim.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »





