Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensa desa. Com
Hadir seluruh staf dan pegawai Puskesmas Beringin dalam kegiatan tersebut. Kedatangan tim Pol PP BKO Kecamatan Lubai disambut langsung Kepala Puskesmas Beringin, Sugianto, SKM., M.KM.
Hadir juga anggota Pol PP BKO Wardison Nasty dan Riska, serta Staf Kepegawaian Kecamatan Lubai, Septi.
Sosialisasi ini menindaklanjuti SE Bupati yang menegaskan adanya penindakan tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan jam kerja.
Seluruh ASN, termasuk tenaga kesehatan, tidak boleh keluyuran di saat jam kerja/dinas seperti ke pasar atau kalangan, tidak boleh nongkrong di warung kopi, cafe, dan dilarang keluar lingkungan kerja tanpa izin atasan.
"Kami tegaskan sesuai SE Bupati Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026, ASN tidak boleh keluyuran saat jam kerja/dinas seperti ke pasar atau kalangan Kalau ketahuan, akan ada penindakan.
Ini bukan main-main, tapi untuk menjaga marwah ASN dan kualitas pelayanan," tegas Wardison mewakili tim Pol PP BKO Lubai di hadapan seluruh staf dan pegawai Puskesmas Beringin.
Kepala Puskesmas Beringin, Sugianto, SKM., M.KM., menyatakan siap mendukung penuh.
"Aturannya sudah jelas. Tidak ada lagi alasan tenaga kesehatan keluyuran ke pasar atau kalangan pas jam pelayanan.
Kami di Puskesmas Beringin siap menjalankan SE Bapak Bupati dan siap ditindak kalau melanggar," ujarnya.
Staf Kepegawaian Kecamatan Lubai, Septi, menjelaskan bentuk penindakan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan SE Bupati, mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemotongan TPP. "Poinnya jelas:
tidak boleh keluyuran di jam dinas. Setelah sosialisasi ini, kami akan sidak. Yang bandel siap-siap ditindak," tegasnya.
Kegiatan diakhiri foto bersama tim Pol PP BKO Kecamatan Lubai dengan Kepala Puskesmas, seluruh staf dan pegawai Puskesmas Beringin sebagai bentuk komitmen bersama mematuhi aturan jam kerja dan tidak keluyuran ke pasar atau kalangan saat jam dinas, sesuai SE Bupati Muara Enim.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »




