Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensadesa. Com-
Kedatangan tersebut dalam rangka sosialisasi penegakan disiplin jam kerja ASN sesuai SE Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026.
Bukan operasi, tapi sosialisasi. Tim BKO Pol PP disambut oleh Ibu Meri mewakili Kepala SDN 16 Lubai Ulu, Bapak Saidi, S.Pd yang berhalangan hadir Karena Ada Kegiatan DinTempat Lain
Di aula sekolah, petugas menjelaskan aturan disiplin jam kerja. ASN dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa surat izin atasan dan dilarang berada di tempat umum seperti warung kopi, cafe, pasar / kalangan, atau tempat nongkrong saat jam dinas.
“Kami hanya sosialisasi, bukan razia. Tujuannya agar semua ASN paham SE Bupati Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026.
Jam 07.30 sampai 16.00 wajib berada di tempat tugas. Ada urusan mendesak, harus ada surat izin keluar sementara,” tegas perwakilan BKO Pol PP Kecamatan Lubai Ulu. Mardiono dan Debi
bu Meri menyampaikan pesan Bapak Saidi, S.Pd kepada seluruh guru dan staf. “Bapak Kepsek berpesan, kita harus jadi teladan. Jangan sampai ada guru SDN 16 Lubai Ulu yang nongkrong di kalangan saat jam mengajar.
Murid akan mencontoh. Kami siap patuh dan tertib,” ujar Ibu Meri Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah akan menyiapkan format surat izin keluar sementara bagi ASN yang ada keperluan mendesak saat jam dinas.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara tim BKO Pol PP, Ibu Meri mewakili Bapak Saidi, S.Pd, beserta dewan guru dan staf SDN 16 Lubai Ulu Dusun 4 Desa Pagar Dewa.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »



