Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensadesa. Com-
Dalam pemberitahuan tersebut, Kasat Pol PP Dedi Suryanto Fuadi, S.H. menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Muara Enim akan melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap ASN yang kedapatan dan terbukti melakukan pelanggaran jam kerja.
Berikut poin penting pemberitahuan Kasat Pol PP:
1. Satpol PP Awasi ASN Keluyuran Jam Kerja Satpol PP akan menindak ASN yang meninggalkan lingkungan tempat kerja dengan tidak membawa izin keluar dari atasan atau tanpa alasan yang jelas dan berada di tempat umum seperti cafe, warung kopi, pasar, kalangan, pusat belanja, tempat nongkrong, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kedinasan
2. Surat Izin Keluar Wajib Dibawa ASN Izin keluar wajib dibawa oleh ASN pada saat meninggalkan kantor dan bersifat sementara.
Kasat Pol PP Dedi Suryanto Fuadi, S.H. menegaskan, contoh format surat izin keluar telah dilampirkan untuk menjadi pedoman seluruh ASN dan atasan.
*Kasat Pol PP Dedi Suryanto Fuadi, S.H.meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim mematuhi aturan ini.
“Ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati muara Enim. Jangan sampai ada ASN nongkrong di warung kopi saat jam dinas tanpa surat izin.
Satpol PP akan turun melakukan pengawasan,” tegas Dedi Suryanto Fuadi, S.H.
Pemberitahuan ini disampaikan untuk perhatian dan kerjasama seluruh perangkat daerah dan ASN agar disiplin jam kerja benar-benar ditegakkan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
