Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensadesa. Com-
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 serta pemberitahuan Kepala Satpol PP Kabupaten Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi, S.H. terkait pengawasan ASN.
Satpol PP BKO Kecamatan Lubai Ulu Mardiono menegaskan larangan bagi ASN meninggalkan lingkungan kerja saat jam dinas tanpa surat izin atasan
ASN juga dilarang berada di tempat umum seperti cafe, warung kopi, pasar, kalangan, pusat belanja, tempat nongkrong, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan
“Ini dianggap penyalahgunaan waktu kerja dan bisa merusak citra ASN di mata masyarakat. Satpol PP BKO Kecamatan Lubai Ulu akan turun melakukan pengawasan sesuai perintah Bupati dan Kasat Pol PP Kabupaten, Muara Enim ” jelas *Mardiono*.
Mardiono juga menekankan bahwa ASN yang keluar kantor saat jam kerja wajib membawa surat izin keluar sementara yang ditandatangani atasan langsung.
Surat izin tersebut harus dibawa dan ditunjukkan saat ada pemeriksaan Satpol PP. Satpol PP BKO Kecamatan Lubai Ulu Mardiono mengimbau seluruh ASN di wilayah Kecamatan Lubai Ulu,
baik di kantor kecamatan maupun unit kerja dan pemerintah desa, untuk mematuhi aturan disiplin jam kerja. Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung diminta aktif mengawasi bawahannya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat perhatian dari ASN di lingkungan Kecamatan Lubai Ulu.
Penegakan disiplin ini diharapkan meningkatkan produktivitas kerja dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan ASN.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »



