Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensa desa. Com.
Imbauan ini disampaikan melalui poster sosialisasi Polsek Lubai untuk menekan angka pencurian sawit di wilayah Lubai Ulu.
Dalam poster tersebut, AKP Afrinaldi, S.Sos menegaskan setiap orang yang menerima, membeli, atau menampung TBS yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dijerat Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
“Menadah berarti melanggar hukum.
Bersama kita cegah pencurian dan penadahan buah sawit,” tegas AKP Afrinaldi, S.Sos.
Kapolsek Lubai juga menyampaikan 5 poin wajib bagi pengepul/penampung TBS:
1. Verifikasi Identitas: Wajib meminta penjual menunjukkan KTP asli dan surat keterangan asal usul buah sawit dari desa/kelompok tani.
2. Pastikan Kepemilikan Kenali identitas penjual dan pastikan TBS benar berasal dari kebun miliknya. Tolak transaksi jika mencurigakan.
3. Harga Wajar: Waspadai TBS yang dijual jauh di bawah harga pasar karena berpotensi barang curian.
4. Administrasi Tertib Catat semua transaksi pembelian secara lengkap dan rapi.
5. Lapor 110: Segera hubungi Layanan Pengaduan Polri 110 jika menemukan aktivitas penjualan sawit ilegal.
AKP Afrinaldi, S.Sos menegaskan komitmen Polsek Lubai untuk
_“Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat”
_. Diharapkan imbauan ini dipatuhi pengepul agar rantai perdagangan TBS curian terputus dan petani sawit terlindungi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
