Berita Terbaru

PNS Muara Enim Yang Bolos 10 Hari Berturut Turut Gaji Langsung Di Stop






Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensa desa. Com

MUARA ENIM– Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.5/503/BKPSDM-3/2026 tertanggal 11 Mei 2026. 

Isinya tegas: pemberhentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. SE yang ditandatangani Plh.

 Sekretaris Daerah, Emran Tabrani ini ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, Lurah, hingga Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemkab Muara Enim  

3 POIN PENTING SURAT EDARAN:
 1. Gaji Distop Bulan Berikutnya PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. 

 2. Tidak Perlu SK Hukuman Disiplin Penghentian gaji bagi PNS bolos 10 hari ini tidak perlu Keputusan Hukuman Disiplin. Langsung eksekusi. 

 3. Unit Kerja Wajib Jalankan Jika ada unit kerja yang tidak melaksanakan aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 12. 

 Camat Lubai Ulu, Taufik Azrulah, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan adanya SE tersebut. 

“Ini jadi pengingat untuk kita semua ASN di Kecamatan Lubai Ulu. Disiplin itu wajib. Apel pagi tadi juga sudah saya tekankan. 

Jangan sampai ada yang gajinya distop karena bolos,” ujarnya. SE ini juga ditembuskan ke Bupati Muara Enim dan Inspektur Kabupaten sebagai laporan.


 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments