Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensa desa. Com
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Muara Enim tentang larangan ASN berada di tempat umum saat jam kerja.
Surat Edaran Bupati Nomor 800/17/SATPOL.PP/TAHUN 2026 tanggal 20 April 2026 itu ditetapkan pada 30 April 2026.
SE tersebut ditindaklanjuti Kepala Satpol PP melalui surat Nomor 300.1.1/307/Pol PP-IV/2026 tanggal 22 April 2026.
ASN Dilarang ke Tempat Umum Tanpa Izin Atasan Dalam SE, Bupati menegaskan setiap ASN wajib masuk kerja, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
ASN dilarang meninggalkan lingkungan tempat kerja tanpa izin atasan atau tanpa alasan jelas.
Selain itu, ASN yang tidak memiliki izin dilarang berada di tempat umum seperti cafe, warung kopi, pusat perbelanjaan, tempat nongkrong, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Kegiatan itu dinilai sebagai penyalahgunaan waktu kerja.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat, Lurah, Kepala UPT, Kepala SMP, Kepala SDN, dan Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Satpol PP Lakukan Pengawasan, ASN Wajib Bawa Surat Izin Kepala Satpol PP Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi, S.H menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap ASN yang melanggar ketentuan jam kerja.
"Untuk izin keluar wajib dibawa oleh ASN pada saat meninggalkan kantor dan bersifat sementara," tegas Dedi Suryanto Fuadi, Pembina Utama Muda / IV.c NIP. 197610252005011007.
Satpol PP juga melampirkan format "Surat Izin Keluar Kantor Pada Jam Kerja" yang memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja atasan dan pemohon, keperluan, serta batas waktu dari jam... s.d jam... Surat ditandatangani atasan dan pemohon.
Atasan Wajib Awasi, Pelanggar Dilaporkan
SE Bupati memerintahkan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, dan Atasan Langsung bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
ASN yang terbukti melanggar akan dilaporkan Satpol PP ke Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing-masing. Penindakan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »




