Pewarta: Tim Liputan
MUARA ENIM Lensa desa. Com– Unit Reskrim Polsek Lubai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel yang terjadi di sebuah garasi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Lubai berdasarkan LP/B/32/III/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB Lubai, tanggal 13 Maret 2026.
Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, suami pelapor membuka pintu rumah dan mendapati satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang sebelumnya berada di dalam garasi telah hilang.
Kendaraan tersebut bernomor polisi BE 8719 SP, nomor rangka MHMFE74P5FK141774, nomor mesin AD34TL26720, tahun 2015, dengan STNK atas nama Nanang Setiawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Mahalli Ramdhoni, SH., MH bersama Tim Serigala Lubai untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Mitsubishi Palembang.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Kapolsek Madang Suku II bahwa salah satu pelaku yang diamankan dalam perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Madang Suku II diduga berkaitan dengan kasus pencurian truk yang dilaporkan di Polsek Lubai.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH kemudian memimpin langsung Kanit Reskrim IPDA A. Mahalli Ramdhoni, SH., MH bersama anggota Tim Serigala Lubai menuju Polsek Madang Suku II.
Di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial IR (36), warga Desa Sri Mulyo Tapus, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial S, N, dan G.
Ketiga pelaku lainnya saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan pihak Mitsubishi Palembang, kendaraan yang ditemukan diketahui telah mengalami perubahan pada nomor mesin dan nomor rangka.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Polsek Lubai untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil truk warna kuning yang telah dibuat menjadi towing, dengan nomor polisi terpasang B 9432 HDB, nomor rangka MHMFE75PCK019201 dan nomor mesin 4D34TH75810.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik Polsek Lubai masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap perkara tersebut secara tuntas
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »