MUARA ENIM, LENSA DESA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial J (36) berhasil diamankan Tim Srigala Lubai pada Rabu malam (28/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Aur.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubai, IPDA Mahali Ramdoni, S.H., M.H., untuk memimpin Tim Srigala Lubai melakukan pencarian dan penangkapan.
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku ditemukan sedang berada di sebuah lapak sawit milik warga di Desa Aur. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polsek Lubai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diduga Terjadi Penganiayaan Menggunakan Parang
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban berinisial Z (45), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, mendatangi sebuah warung di Desa Aur untuk mengambil pakaian milik Fitriyanti.
Saat berada di lokasi, korban bertemu dengan terduga pelaku. Ketika korban hendak mengambil perlengkapan mandi di kamar mandi, terduga pelaku diduga menyerangnya menggunakan sebilah parang.
Terduga pelaku kemudian kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri dan berupaya memegang parang hingga akhirnya terlepas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada tangan kiri serta luka lecet di bagian belakang tubuh. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Beringin dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang berwarna abu-abu dan satu lembar celana panjang berwarna biru.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/154/X/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB. Lubai, tertanggal 27 Oktober 2026.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Polsek Lubai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
