Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Lubai Ungkap Dugaan Penggelapan Uang COD J&T Rp17,2 Juta



 Pewarta: Iwan Brata Darma

MUARA ENIM, Lensadesa.com — Unit Reskrim Polsek Lubai, Polres Muara Enim, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan jasa pengiriman PT Global Jet Express (J&T Express) sebesar Rp17.214.423.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HB (33), warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Yang bersangkutan diamankan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kediamannya.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/122/IX/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB. Lubai, tanggal 7 September 2026.
Dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah kerja J&T Express yang mencakup Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan laporan, dugaan penggelapan berkaitan dengan uang setoran tagihan Cash on Delivery (COD) yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Uang tersebut berasal dari transaksi COD pada 21 hingga 22 Juli 2026 dengan total mencapai Rp17.214.423.

Kasus tersebut diketahui setelah pihak J&T Express melakukan pengecekan terhadap data pengantaran barang konsumen di wilayah Lubai dan Lubai Ulu. Dalam pemeriksaan sistem aplikasi kurir, ditemukan sejumlah nomor resi yang belum dilakukan pemindaian tanda terima pada akun kurir yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak perusahaan menemukan adanya uang tagihan COD yang belum disetorkan. Pihak perusahaan kemudian memanggil terlapor untuk meminta penyelesaian setoran tersebut.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, uang tersebut tidak dapat disetorkan dengan alasan telah habis digunakan. Pihak perusahaan sempat memberikan waktu hingga 31 Juli 2026 agar uang tersebut dikembalikan, namun hingga batas waktu tersebut uang belum dikembalikan.

Akibat kejadian itu, PT Global Jet Express cabang Palembang melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Lubai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Diamankan di Rumah
Proses penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubai Ipda A. Mahalli Ramdoni, S.H., M.H. memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Aur, Kecamatan Lubai.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Srigala Lubai untuk melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat terduga pelaku sedang berada di bawah rumah. Petugas kemudian melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan, terduga pelaku disebut menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan, petugas membawa yang bersangkutan ke Polsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui identitasnya serta dugaan perbuatannya. Ia juga menyampaikan bahwa uang yang diduga digelapkan tersebut telah habis digunakan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar data uang yang diduga digelapkan.
Kapolsek Lubai melalui Unit Reskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan hingga perkara tersebut tuntas.

Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum terkait.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments