Pewarta: tim liputan
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasl melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi selasa 10/9/2024 sekira Pukul 14,30 Wib dimana korban bernama AHF datang Ke TKP lokasi Batching plant Milik Saudara A yang terletak di dusun 1 Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim dengan tujuan Ingin Menemui pengawas lapangan yaitu saudara H Namun saat itu saudara H tidak Ada Di tempat Sehingga Korban AHF Menemui saudara N Bekerja Sebagai Admin yang bekerja di lokasi Batching plant kemudian terjadilah keributan antara korban AHF dengan pelaku N kemudian Saksi A melihat pelaku N sedang menikam korban AHF menggunakan satu bilah pisau kearah belakang leher korban. Kemudian Saksi A berusaha melerai kejadian tersebut namun ia juga terkena sabetan pisau milik saudara N di bagian paha sebelah kanan. dan setelah itu korban AHF mengalami luka tusuk di bagian leher, di dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri kemudian korban AHF terjatuh ditanah dengan bersimbah darah dan setelah itu pelaku N langsung melarikan diri sedangkan Korban AHF dibawa Ke RSUD Lubai Ulu dan dinyatakan Meninggal Dunia dan atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.Atas kejadian tersebut Keluarga korban/pelapor R N(44) warga Dusun 1 Desa Karang Agung Kecamatan Lubai ulu Kabupaten muara enim . membuat pengaduan ke Polsek Rambang Lubai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku Kanit Reskrim Ipda Dani Arpan SE. Msi setelah menerima nformasi tentang kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, langsung melaporkan kepada Kapolsek Rambang Lubai iptu supriadi Garna SH. MH dan selanjutnya meluncur ke TKP yang berada di Dusun 1 Desa pagar Dewa Kecamata Lubai ulu Kabupaten muara enim . Setelah dilakukan olah TKP, Kemudian Kanit Reskrim Ipda Dani Arpan SE. Msi dan anggotanya melakukan pengejaran dan penyisisiran di tempat pelaku melarikan diri. Dan saat tim melakukan pengejaran dan penyisiran padaPada hari Jum'at tanggal 13 September 2024 sekira jam 01.20 wib Kapolsek Rambang Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. mendapat informasi bahwa pelaku N sedang berada di rumah nya yang beralamat di Kota Prabumulih. dan setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Rambang Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. langsung memimpin team Opsnal Elang Lubai bersama dengan Kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN, S.E,.M.Si dan langsung berangkat menuju ke Kota Prabumulih dan pada saat di rumah pelaku team Opsnal Elang Lubai langsung mengamankan pelaku saudara N kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan setelah itu tersangka di bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.adapun Barang Bukti Masih dilakukan pencarian karena barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban dari keterangan tersangka dibuang tersangka didalam kebun yang berada didaerah desa karang agung.
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau yang bernoda darah korban yang mana baju tersebut baju yang dikenakan korban pada saat kejadian
0 Komentar