Pewarta: Iwan Brata Darma
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Upaya ini dilakukan agar permasalahan yang digugat bisa diselesaikan secara musyawarah.
Turut hadir dalam mediasi Kades Kota Baru Arman Anansyah ST Tokoh Masyarakat dan Ahli Waris Menurut Babinsa Sertu S Damanik bahwa penuturan Keluarga , sebagian lokasi lapangan Desa Kota Baru , milik ahli waris yang dihibahkan kepada Desa Akan tetapi Kades, sesuai dengan surat yang ada dan saksi tetap mempertahankan bahwa lokasi tersebut asset desa yang telah dihibahkan kepada pemerintah Desa Kota Baru Selanjutnya pihak keluarga akan berkoordinasi secara intern,
apakah akan menggugat sebagian lapangan tersebut ke Pengadilan atau bagaimana.
Lanjutnya, selama proses berjalan,
Lapangan Bola kaki akan tetap dipakai oleh desa sesuai peruntukan serta kegunaannya.
“Kami berharap masing-masing pihak dapat menahan diri untuk menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri bahkan orang lain,”
himbau Sertu S Damanik dan serma Edri Aras Selama proses musyawarah tidak adanya pertengkaran/gesekan antara ahli waris dengan aparat desa. Situasi berjalan aman, tertib dan kondusif
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »