Pewarta: Iwan Brata Darma
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Dalam pertemuan hari itu dihadiri oleh beberapa pembicara diantara lain: Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD kab Muara Enim, dari Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan prinsip berdirinya BUMDes yaitu penetapan pendirian BUMDes maupun BUMDes Bersama dan penetapan penyertaan modal dari kalurahan maupun masyarakat.
Dalam pengelolaan BUMDes juga harus profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, dan harus ada kontribusi ke PAD.
dari BBPPM memberikan paparan tentang manajemen pengelolaan BUMDes. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dilihat dalam 2 perspektif yaitu bisnis dan sosial.
Perspektif bisnis meliputi pertama dari sisi banyak masyarakat berwirausaha. Kedua melihat dari sisi banyaknya masyarakat ingin berwirausaha.
Ketiga melihat dari begitu banyaknya pengangguran yang berasal dari dunia pendidikan. Dari segi perspektif sosial keunikan BUMDes merupakan sebuah usaha dari Desa
Masing - masing UMDes menyampaikan evaluasi pendaftaran BUMDes dan BUMDes Bersama karena setiap BUMDes harus berbadan hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut harus dipenuhi persyaratan diantara lain: pelaksanaan musdes, berita acara, musdes, perdes, AD/ART.
Diharapkan dari pertemuan tersebut menghasilkan capaian yang lebih baik untuk BUMDes karena lurah belum tentu memberi dukungan langsung dari keberadaan BUMDes, dan perbaikan pengelolaan tiap-tiap BUMDes di kalurahan/Kelurahan
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »