Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM Lensa Desa. Com– Memasuki musim kemarau yang diperkirakan telah berlangsung kurang lebih dua bulan tanpa turun hujan, masyarakat Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Camat Lubai, Wien Wierma Putra, S.STP., M.Si., mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Menurutnya, kondisi cuaca yang saat ini cukup panas dan minimnya curah hujan membuat kondisi lahan menjadi lebih kering sehingga api sangat mudah menyebar apabila terjadi kebakaran.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Lubai agar sama-sama waspada. Saat ini sudah kurang lebih dua bulan tidak turun hujan dan kondisi cuaca cukup panas.
Lahan yang kering tentu lebih mudah terbakar, sehingga jangan sampai ada kegiatan yang dapat memicu api dan akhirnya menjadi Karhutla,” ujar Wien Wierma Putra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membakar sampah, semak belukar maupun membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada kondisi cuaca yang sangat panas dan kering.
“Mari kita jaga Lubai bersama-sama. Kalau melihat ada titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada pemerintah desa, petugas pemadam kebakaran, TNI-Polri atau pihak terkait agar bisa ditangani secepat mungkin. Jangan menunggu api membesar,” pesannya.
Imbauan Ini Bukan Sekadar Larangan, Tapi Demi Keselamatan Bersama
Camat Lubai menegaskan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas pemadam kebakaran.
Peran masyarakat sangat penting karena kebakaran kecil yang tidak segera ditangani dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Selain mengancam kebun dan lahan warga, Karhutla juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat serta berdampak terhadap kualitas udara.
Karena itu, Wien berharap masyarakat dapat saling mengingatkan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan selama musim kemarau berlangsung.
“Kita tidak ingin ada kebakaran.
Lebih baik mencegah daripada nanti kita bersama-sama menghadapi dampaknya. Mari saling mengingatkan, jangan membakar sembarangan dan segera laporkan apabila melihat adanya titik api,” tambahnya.
Ada Aturan Hukumnya
Imbauan tersebut juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan membakar hutan, sementara PP Nomor 4 Tahun 2001 mengatur pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal sepele. Apalagi dalam kondisi musim kemarau panjang dan cuaca panas seperti saat ini, api dapat dengan cepat merambat ke lahan lain.
Camat Lubai kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Lubai agar tetap aman dari ancaman Karhutla.
“Mari kita jaga Lubai tetap aman, nyaman dan bebas dari Karhutla. Jangan tunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »