Pewarta: Iwan Brata Darma
Lensadesa. Com-
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. Nomor 800/17/SatpolPP/Tahun 2026 serta pemberitahuan Kepala Satpol PP Kabupaten Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi, S.H. tentang pengawasan ASN.
BKO Pol PP Kecamatan Lubai Ulu menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik dan staf sekolah, wajib menaati ketentuan jam kerja.
ASN dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa surat izin atasan dan dilarang berada di tempat umum seperti warung kopi, cafe, atau tempat nongkrong saat jam dinas. Kepsek SDN 7 Lubai Ulu, Amnah, S.Pd.
menyatakan dukungan penuh terhadap SE Bupati Muara Enim. “Kami siap menjalankan aturan disiplin jam kerja. Guru dan operator sekolah harus jadi contoh.
Jangan sampai ada yang keluyuran saat jam mengajar. Ini demi marwah ASN dan kualitas pendidikan di SDN 7 Lubai Ulu,” tegas Amnah, S.Pd.
Operator Sekolah SDN 7 Lubai Ulu juga menyatakan komitmennya untuk patuh aturan. “Kami siap bantu Ibu Kepsek mengawasi internal.
Surat izin keluar sementara akan diterapkan jika ada urusan dinas,” ujarnya.
Sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respon positif dari pihak SDN 7 Lubai Ulu. BKO Pol PP Kecamatan Lubai Ulu mengapresiasi komitmen sekolah dan akan melakukan pengawasan rutin sesuai perintah Bupati dan Kasat Pol PP Kabupaten.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »

