Berita Terbaru

Camat Lubai Ulu Terbitkan Surat Pemberitahuan Terkait Pengurusan SPHT, Kepala Desa Diminta Koordinasi Lokasi Lahan Terlebih Dahulu








Pewarta: Iwan Brata Darma

MUARA ENIM lensa desa. Com– Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu mengeluarkan surat pemberitahuan penting kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lubai Ulu terkait proses pengurusan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT). 




Surat bernomor 500.17/240/LU/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Lubai Ulu, Taufik Azrulah, S.Sos.

 Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya dilaksanakan di Palembang pada tanggal 17–18 Juni 2026.

 Dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah dan mekanisme yang harus ditempuh untuk memastikan legalitas lahan masyarakat tidak berbenturan dengan kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah. 

 BPS API Melalui surat tersebut, Camat Lubai Ulu menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus SPHT. 

Masyarakat yang ingin membuat SPHT diwajibkan terlebih dahulu mengirimkan titik koordinat lokasi tanah melalui Google Maps guna dilakukan pengecekan apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan. 

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih administrasi pertanahan serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

 Dengan adanya verifikasi awal terhadap lokasi lahan, pemerintah dapat memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 Camat Lubai Ulu, Taufik Azrulah, S.Sos, menegaskan bahwa koordinasi dan verifikasi lokasi lahan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung program penataan kawasan hutan yang sedang dijalankan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. 

"Dengan adanya pengecekan titik koordinat terlebih dahulu, diharapkan proses penerbitan SPHT dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang. 

Peran Kepala Desa sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur ini," demikian isi pokok pemberitahuan yang disampaikan kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Lubai Ulu. 

Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu juga berharap seluruh Kepala Desa dapat menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat agar proses pengurusan SPHT berjalan lancar dan sesuai aturan. 

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan kawasan hutan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments