Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM Lensa Desa com – Kecepatan dan kesigapan Team Serigala Polsek Lubai kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D.S. (24) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha RX King berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di kediamannya di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubai IPDA Andri Tep, S.H., M.H. atas perintah Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB Lubai, tertanggal 12 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Dwi Ananda Saputra di Dusun I, Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang disimpan di dapur rumah.
Diduga, pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan anak kunci gembok yang berada di sekitar pintu dapur. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang mengaku sempat melihat sepeda motor korban dibawa oleh terduga pelaku ke arah Prabumulih beberapa jam setelah kejadian. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi Team Serigala Polsek Lubai dalam mengungkap kasus.
Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, IPDA Andri Tep, S.H., M.H. melaporkannya kepada Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H.. Atas perintah Kapolsek, Team Serigala Polsek Lubai bersama personel Subsektor langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di rumah terduga pelaku di Desa Sumber Mulya, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Tanpa melakukan perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha RX King milik korban. Sementara kendaraan yang diduga menjadi objek pencurian masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. menegaskan bahwa Polsek Lubai akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terduga pelaku, barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »