Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM Lensa Desa com– Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, Team Serigala Polsek Lubai berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial D.S. (24) berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubai IPDA Andri Tep, S.H., M.H. atas perintah Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Dwi Ananda Saputra, warga Dusun I Desa Prabumenang, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lubai melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB Lubai tanggal 12 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur setelah memanfaatkan anak kunci gembok yang berada di sekitar pintu. Setelah berhasil membuka gembok, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban diketahui mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta informasi yang dihimpun di lapangan, penyelidikan Team Serigala Polsek Lubai mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, Team Serigala Polsek Lubai bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap rangkaian peristiwa serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga menjadi objek pencurian.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha RX King milik korban. Sementara kendaraan yang dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubai. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »