Pewarta: Tim Liputan
MUARA ENIM Lensa desa. Com– Unit Reskrim Polsek Lubai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan lelang atau arisan bodong yang meresahkan sejumlah warga di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial NDA (27) dan seorang laki-laki berinisial NS (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial PRY (28). Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/116/VIII/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB. Lubai, tertanggal 31 Agustus 2026, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah warga lainnya mengikuti arisan lelang yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Karena tertarik, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali.
Transaksi pertama dilakukan pada 24 Agustus 2026 sebesar Rp4 juta, dengan rencana penarikan arisan pada 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2026, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk penarikan arisan yang dijadwalkan pada 2 September 2026.
Namun, pada Minggu malam, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pengelola arisan menyampaikan melalui grup WhatsApp bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai pemegang arisan.
Korban kemudian merasa dirugikan karena uang yang telah disetorkan sebesar Rp7 juta belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lubai.
Menindaklanjuti laporan dan informasi adanya sejumlah warga yang diduga menjadi korban, Kanit Reskrim Polsek Lubai IPDA A. Mahalli Ramadhoni, SH., MH. bersama Tim Srigala Lubai melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga turut membantu kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa pengelola arisan berinisial NDA telah meninggalkan wilayah Muara Enim dan melarikan diri ke Pesawaran, Provinsi Lampung.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Srigala Lubai untuk melakukan pengejaran.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Agung Bayu Virmansyah dan bergerak menuju wilayah Pesawaran, Lampung.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah rekannya di kawasan perumahan PTPN 7 Pesawaran.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan NDA tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui keterlibatannya dalam kegiatan arisan tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Lubai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa print out percakapan serta bukti transfer dari para korban kepada pihak terduga pelaku.
Polsek Lubai masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti arisan yang ditawarkan melalui media sosial. Masyarakat diminta memastikan identitas pengelola, sistem arisan, serta kredibilitas dan keamanan transaksi sebelum menyerahkan sejumlah uang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »