Tim Liputan
MUARA ENIM Lensa desa. Com– Unit Reskrim Polsek Lubai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan lelang atau arisan bodong yang terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban dengan nomor LP/B/116/VIII/2026/Reskrim/Res ME/Sek RB. Lubai, tertanggal 31 Agustus 2026. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, dua orang diamankan, yakni seorang perempuan berinisial NDA (27), warga Kecamatan Lubai Ulu, yang diduga sebagai pihak yang menjalankan arisan, serta seorang laki-laki berinisial NS (33) yang diduga turut membantu dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial PRY (28), warga Kecamatan Lubai, mengikuti arisan lelang yang ditawarkan melalui media sosial Facebook. Korban kemudian melakukan dua kali transfer uang, masing-masing sebesar Rp4 juta pada 24 Agustus 2026 dan Rp3 juta pada 29 Agustus 2026, dengan total kerugian mencapai Rp7 juta.
Namun, pada Minggu malam, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban menerima informasi melalui grup WhatsApp bahwa pengelola arisan menyatakan mengundurkan diri. Sementara itu, uang milik korban belum dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Lubai. Tidak hanya korban tersebut, polisi juga menerima informasi adanya warga lain yang diduga mengalami kerugian dalam kegiatan arisan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubai IPDA A. Mahalli Ramadhoni, SH., MH. bersama Tim Srigala Lubai melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga turut membantu kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa pengelola arisan berinisial NDA telah melarikan diri ke wilayah Pesawaran, Provinsi Lampung.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Srigala Lubai untuk melakukan pengejaran.
Dalam prosesnya, tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Agung Bayu Virmansyah, kemudian bergerak menuju wilayah Pesawaran, Lampung. Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan NDA diketahui berada di rumah seorang rekannya di kawasan perumahan PTPN 7 Pesawaran.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan NDA tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam kegiatan arisan tersebut.
Selanjutnya kedua orang yang diamankan dibawa ke Polsek Lubai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa print out percakapan serta bukti transfer dari para korban kepada pihak tersangka.
Polsek Lubai selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan penyidikan hingga perkara tersebut dinyatakan tuntas.
Polsek Lubai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk investasi maupun arisan yang menawarkan keuntungan atau pencairan cepat, terutama yang dilakukan melalui media sosial, serta memastikan legalitas dan kredibilitas pengelolanya sebelum menyerahkan uang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »