pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM Lensa desa. Com– Unit Reskrim Polsek Lubai, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil truk yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di dalam garasi mobil milik korban di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Korban diketahui kehilangan satu unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8719 SP, tahun 2015. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubai.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di Desa Cikarang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH memimpin langsung Kanit Reskrim IPDA A Mahalli Ramdhoni, SH., MH bersama Team Serigala Lubai menuju lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas mendatangi lokasi di sekitar masjid Desa Cikarang. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FT (37) tanpa perlawanan.
Saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut. Untuk mengungkap peran pelaku, Kapolsek Lubai bersama Kanit Reskrim dan Team Serigala Lubai kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres OKU Timur.
Di Polres OKU Timur, petugas mempertemukan FT dengan seorang pria berinisial IR (36) yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Madang Suku II.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, FT akhirnya mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian mobil truk tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku. Satu pelaku berinisial FT berhasil diamankan, satu pelaku berinisial IR telah diamankan dalam perkara lain di wilayah hukum Polres OKU Timur, sedangkan dua pelaku lainnya, yakni S (36) dan N (35), masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning yang telah dibuat towing, dengan nomor polisi terpasang B 9432 HDB, nomor rangka MHMFE75PCK019201 dan nomor mesin 4D34TH75810.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara tuntas dan memburu para pelaku lain yang masih melarikan diri.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Lubai masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan hingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »