Pewarta:Iwan Brata Darma
Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang mencari ikan di sungai menggunakan racun (putas, mentarine dan sejenisnya), setrum listrik, bahan peledak (bom ikan), maupun cara-cara lain yang dapat merusak habitat dan kelestarian sumber daya perikanan.
Camat Lubai Ulu, Taufik Azrulah, S.Sos, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai sebagai sumber kehidupan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
"Sungai merupakan aset bersama yang harus kita jaga. Jangan sampai dirusak oleh praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab. Mari kita lestarikan sungai demi keberlangsungan hidup ikan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta untuk masa depan anak cucu kita," imbau Taufik Azrulah.
Himbauan tersebut juga mengingatkan bahwa pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak, sekaligus mengingatkan sesama warga agar bersama-sama menjaga lingkungan demi terwujudnya sungai yang bersih, lestari, dan produktif.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
