Berita Terbaru

Klarifikasi SMP Negeri 2 Lubai Ulu Sumbangan TKA Berdasarkan Hasil Musyawarah Wali Murid




Pewarta: Iwan Brata Darma

MUARA ENIM Lensadesa.com– SMP Negeri 2 Lubai Ulu memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai sumbangan untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa kelas IX. Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil melalui musyawarah bersama wali murid dan tidak bersifat memaksa.
Kepala SMP Negeri 2 Lubai Ulu, Herwewen, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, sekolah telah mengundang seluruh wali murid kelas IX melalui surat resmi untuk mengikuti rapat pada Rabu, 25 Februari 2026 di lingkungan sekolah.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), termasuk kebutuhan pendukung kegiatan. 
Seluruh hasil pembahasan merupakan kesepakatan bersama yang dibuktikan dengan daftar hadir serta tanda tangan para wali murid yang mengikuti rapat.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa bagi orang tua atau wali murid yang benar-benar tidak mampu, diberikan kebijakan pembebasan dari pembayaran setelah menyampaikan kondisi secara langsung kepada pihak sekolah. 

Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar tidak ada siswa yang terbebani karena keterbatasan ekonomi.
Menurut Herwewen, S.Pd., M.Pd., sebelum rapat dilaksanakan, pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. 

Arahan yang diberikan adalah agar setiap keputusan mengenai sumbangan dilakukan melalui musyawarah, dibuatkan notulen rapat, dan berdasarkan kesepakatan bersama wali murid.

Dengan adanya surat undangan rapat, daftar hadir, dan dokumen hasil musyawarah, SMP Negeri 2 Lubai Ulu berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip transparansi, musyawarah, serta mengutamakan kepentingan peserta didik dalam setiap kebijakan yang diambil.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments