Berita Terbaru

Klarifikasi SMP Negeri 2 Lubai Ulu: Sumbangan TKA Berdasarkan Hasil Musyawarah Wali Murid




Pewarta: Iwan Brata Darma

MUARA ENIM Lensa desa. Com– Menanggapi informasi yang beredar terkait sumbangan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas IX, Kepala SMP Negeri 2 Lubai Ulu, Herwewen, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi bahwa mekanisme penggalangan sumbangan telah dilakukan sesuai prosedur melalui rapat bersama wali murid dan berdasarkan hasil musyawarah.
Herwewen menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tahun 2026 dilaksanakan dengan menumpang menggunakan fasilitas SMK, sehingga terdapat sejumlah kebutuhan operasional yang harus dipersiapkan. 
Untuk itu, sekolah terlebih dahulu mengundang seluruh wali murid kelas IX melalui surat resmi guna mengikuti rapat pada 25 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, berbagai kebutuhan pelaksanaan TKA dibahas secara terbuka bersama seluruh wali murid. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam notulen rapat dan dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh para wali murid yang hadir.
Menurut Herwewen, sebelum rapat dilaksanakan pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.

"Masalah sumbangan TKA karena pelaksanaannya menumpang di SMK sudah dirapatkan dengan seluruh wali siswa. Sebelum rapat kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kabid. Arahan beliau, silakan dilaksanakan sepanjang dibuat notulen rapat dan benar-benar merupakan hasil kesepakatan bersama.

 Bagi wali murid yang tidak mampu atau tidak bisa membayar, dipersilakan menghadap langsung kepada pihak sekolah dan akan dibebaskan dari seluruh pembayaran," jelas Herwewen, S.Pd., M.Pd.

Pihak sekolah menegaskan bahwa sumbangan tersebut bukan pungutan yang dipaksakan, melainkan hasil musyawarah bersama wali murid. Sekolah juga memastikan bahwa tidak ada siswa yang dirugikan karena keterbatasan ekonomi, sebab orang tua yang benar-benar tidak mampu diberikan pembebasan biaya setelah menyampaikan kondisi kepada pihak sekolah.

Sebagai bentuk transparansi, sekolah menunjukkan dokumen pendukung berupa surat undangan rapat, notulen hasil rapat, serta daftar hadir yang ditandatangani wali murid sebagai bukti bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara terbuka dan melalui kesepakatan bersama.

Dengan adanya klarifikasi ini, SMP Negeri 2 Lubai Ulu berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. 

Pihak sekolah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, serta kepentingan terbaik bagi peserta didik dalam setiap kebijakan yang diambil.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments