Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota Polsek Rambang Lubai Monitor penertiban APS yang menyerupai APK di kecamatan Lubai









 Pewarta: Amira Muara Enim Lensa Desa Satuan Polisi Pamong Praja BKO kecamatan lubai bersama Panwascam Bawaslu dan TNI/Polri menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK). Danru BKO polpp Kecamatan lubai wardison dalam pernyataan resmi yang diterima , mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Muara Enim perihal penyampaian jadwal penertiban APS menyerupai APK. "Jadi penertiban dimulai sejak tanggal 21 Oktober sampai dengan 5 November 2023," unkap nya Dijelaskan, penertiban APS menyerupai APK ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Pada pasal 69 ditegaskan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye yang akan di helat pada 28 November 2023,"ujarnya. Sebelum dilaksanakan penertiban, Satpol PP bersama Bawaslu dan instansi terkait lainnya telah menggelar beberapa kali rapat bersama, sehingga penertiban dapat berjalan aman dan kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar