Pewarta: Iwan Brata Darma
PALEMBANG Lensa desa. Com– Camat Lubai Wien Wierma Putra, S.STP., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Koordinasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026, yang digelar Balai Perhutanan Sosial Palembang di Hotel Aston Palembang, Jumat (4/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Camat Lubai Wien Wierma Putra, S.STP., M.Si. didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai, Bayu Anza, SE., M.Si., serta Kepala Desa Jiwa Baru, Oka Saputra.
Sosialisasi ini membahas berbagai kebijakan dan langkah strategis dalam mempercepat proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta penetapan Hutan Adat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Salah satu materi yang menjadi pembahasan utama adalah “Tipologi MHA & Wilayah Adat”. Materi tersebut berkaitan dengan tahapan identifikasi dan pendataan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, verifikasi data, hingga proses pengakuan dan penetapan Hutan Adat.
Camat Lubai Wien Wierma Putra, S.STP., M.Si., mengatakan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Lubai dalam mendukung program Perhutanan Sosial sekaligus menyamakan persepsi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami dari Kecamatan Lubai hadir untuk menyamakan persepsi dan siap bersinergi. Setelah ini kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat untuk melakukan pendataan potensi Masyarakat Hukum Adat di wilayah Lubai,” ujar Wien.
Menurut Wien, pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Hutan Adat memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat serta mencegah munculnya potensi konflik terkait lahan.
“Dengan adanya pengakuan Hutan Adat, kita berharap dapat mencegah konflik lahan dan sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kecamatan Lubai.
Tentunya seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan dan melalui koordinasi dengan masyarakat serta tokoh adat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Camat Wien menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan mendorong pemerintah desa untuk berperan aktif dalam proses pendataan dan inventarisasi potensi Masyarakat Hukum Adat di masing-masing wilayah.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai, Bayu Anza, SE., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah desa.
“Arahan dari Pak Camat sudah jelas. Kami akan mulai melakukan inventarisasi data dari tingkat desa sebagai bahan untuk proses selanjutnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat agar data yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Bayu.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Kepala Desa Jiwa Baru, Oka Saputra. Ia mengatakan Pemerintah Desa Jiwa Baru siap memfasilitasi proses pendataan dan memberikan dukungan terhadap setiap tahapan yang akan dilakukan.
“Kami mendukung penuh program ini. Semoga Desa Jiwa Baru dapat menjadi bagian dari upaya pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Muara Enim.
Kami siap berkoordinasi dan membantu proses pendataan di desa,” ungkap Oka.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Hutan Adat di Sumatera Selatan, khususnya dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah, pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat.
Bagi Kecamatan Lubai, kegiatan ini menjadi momentum untuk mulai mengidentifikasi dan mendata potensi masyarakat hukum adat serta wilayah adat yang ada, sehingga ke depan dapat dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat dan masyarakat, diharapkan upaya pengakuan Hutan Adat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga kelestarian hutan dan mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »